Berita

Sertifikat Halal Pastikan Jaminan Halal Bagi Produk Olahan

Selasa, 31 Oktober 2023 15:34 WIB
  • Share this on:

Boroko - UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Karena kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. 

Maraknya UKM yang membuka usahanya dibidang makanan dan minuman seperti usaha membuka tempat makan, cemilan dan kuliner membuat semakin beragamnya makanan olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tetapi sangat memprihatinkan manakala masyarakat sebagai konsumtif tidak tahu apakah makanan yang mereka konsumsi merupakan makanan yang halal atau makanan yang tidak halal.

Begitu juga dengan pelaku usaha makanan terkadang cenderung tidak peduli terhadap makanan yang mereka jual. Para pengusaha makanan tersebut beranggapan bahwa mereka memproduksi atau membuat makanan sudah dengan komposisi atau bahan - bahan yang aman. padahal perlu mereka ketahui yang aman belum tentu makanan tersebut halal.

“apalagi dari sisi keamanan pangan yang meliputi hygiene dan sanitasi tempat produksi makanan, halalnya makanan bisa dilihat dari kebersihan bahan dan tempat olahan makanan”, ucap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolang Mongondow Utara (Bolmut), Idrus Sante di ruang pertemuan, Selasa (31/10/23).

Hal ini tentunya memantik perhatian Kementerian Agama, yang menyoroti berbagai produk olahan yang dipasarkan kerap tidak memiliki legitimasi yang menghalalkan. Untuk itu melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Kementerian Agama memberikan peluang bagi pelaku usaha olahan untuk melakukan pengajuan penerbitan sertifikat halal dengan metode Self Declare, guna memberikan kepastian halal bagi produk yang dipasarkan.

“para pelaku usaha bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal lewat para Pendamping Proses Produk Halal yang tersebar di semua wilayah kecamatan”, tambahnya.

Sertifikat Halal ini sebagai bukti untuk memastikan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan dijamin kehalalannya. Sehingga label halal sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan, mengingat bahwa sebagian besar masyarakat indonesia adalah masyarakat muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang tidak halal. (Val)

 

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -