Berita

Program PTSL Pertanahan Sentuh Tanah Wakaf Masjid Di Bolmut

Kamis, 21 September 2023 15:46 WIB
  • Share this on:

Bolmut- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program ini, Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapatkan jatah pendaftaran tanah wakaf untuk bangunan Masjid di beberapa desa secara gratis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmut.

“Alhamdulillah kami dapat jatah untuk mendaftarkan tanah wakaf pembangunan masjid secara gratis, namun dari Pihak Pertanahan telah menentukan lokus wilayah yang mendapat jatah ini”, ungkap Lily Korniaty, Penyeleggara Zakat Wakaf kepada awak Humas, Kamis (21/9/23).

Adapun wilayah yang mendapatkan bantuan pembuatan sertifikat gratis ini, diantaranya Kecamatan Pinogaluman yakni desa Kayougu, Batubantayo, dan Padango. Kecamatan Bolangitang Timur yaitu desa Biontong, Biontong 1, dan Lipubogu.

Kecamatan Bintauna diantaranya desa Kopi, Pimpi, Bintauna Pantai, Padang, Padang Barat, Talaga, Minanga, Voa`a, dan Vahuta. Sementara di Kecamatan Sangkub, yakni desa Busisingo, Tombulango, dan desa Sangkub 2.

“masing-masing desa ditentukan satu masjid saja” lanjut Lily.

Kepada Humas Lily mengapresiasi program dari BPN yang memperhatikan masjid-masjid yang belum bersertifikat. Dengan program ini pihaknya diberi kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid secara gratis tanpa biaya.

Ia bersama staf telah melakukan verifikasi berkas lewat Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan, Kamis (21/9/23) dan telah menjemput secara langsung berkas yang ada, dan nantinya akan dibawa langsung ke pihak Pertanahan untuk diproses selanjutnya.

Kedepan Lily berharap kerjasama seperti ini akan terus berlanjut, sehingga semua lahan masjid yang belum memiliki sertifikat, bisa dicover semuanya tanpa ada biaya. (Val)

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -