Berita

Presensi Kehadiran Pada PUSAKA Wajib Bagi ASN Kemenag

Rabu, 9 Agustus 2023 15:12 WIB
  • Share this on:

Boroko – Tingkat kedisiplinan “pegawai plat merah” dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) soal kehadiran, masih menjadi sorotan Kepala Kantor, Idrus Sante.

Dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (9/8/23), Kakan Idrus menegaskan bahwa penggunaan finger print sebagai dasar bukti kehadiran bagi pegawai Kemenag dihapuskan. Penggunaan mesin finger print ini dinilai kerap disalahgunakan dan dijadikan tameng untuk mengelabui status kehadiran di tempat kerja.  

“mulai agustus ini, tidak ada lagi orang Kemenag yang pakai finger untuk bukti kehadiran”, tegas Idrus.

Namun pemberhentian penggunaan mesin finger ini tidak diberlakukan bagi pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditugaskan di Madrasah, misalnya Guru PAI untuk dasar pembayaran sertifikasi, akan tetapi tingkat keamanannya harus dijaga dengan dilakukan pencetakan di seksi Pendis.

Seluruh ASN Kemenag diarahkan untuk menggunakan aplikasi Pusaka sebagai presensi kehadiran, yang dapat memantau kehadiran dan mencatat data absensi pegawai secara otomatis. Pusaka adalah aplikassi presensi hadir online yang dikembangkan khusus di instansi Kementerian Agama.

“semua ASN wajib pakai pusaka untuk bukti kehadiran”, lanjut Idrus.

Pusaka memudahkan bagian pengelola keuangan untuk melakukan pembayaran yang berkaitan dengan hak setiap ASN, berdasarkan bukti kehadiran maupun sebaliknya.

Disamping itu, Kakan Idrus juga menegaskan bahwa akan berlakukan juknis bagi pembayaran sertifikasi guru, dengan tidak akan melakukan pembayaran sertifikasi terhadap guru yang tidak masuk selama tiga hari dan tanpa keterangan.

Melalui pembinaan ini, Kepala Kantor mengajak seluruh jajaran untuk menanamkan kesadaran dalam diri sebagai abdi negara, yang memiliki hak dan tanggung jawab terhadap umat, bangsa, dan negara.  (Val)

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -