Berita

PHU Sosialisasikan Bipih 2024 Dan Pengelolaan Dana Haji

Sabtu, 24 Pebruari 2024 05:57 WIB
  • Share this on:

Bintauna - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mensosialisasikan biaya prejalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 di masjid Besar Fastabiqul Khairaat Kecamatan Bintauna Jum`at (23/2/24). Sosialisasi tentang dana haji berkaitan dengan Bipih disampaikan oleh Perwakilan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov Sulut, Muh. Tawil Asraka. 

Ia menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama telah menyepakati Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M  secara nasional  sebesar Rp. 93.410.286,-.  Dari jumlah tersebut 60 persen akan dibayar oleh jemaah haji untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan rata-rata sebesar RP. 56.046.172,-. Dan 40 persen kekurangannya akan diambilkan dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 37.364.114.

"Bipih untuk pelunasan pemberangkatan jamaah haji tahun ini di talangi dengan dua unsur, pertama di talangi oleh jamaah 60% yg kedua di talangi oleh Nilai Manfaat (Subsidi) 40% .

Nilai manfaat adalah keuntungan (bagi hasil) yang di dapat dari investasi dana haji, yaitu dana awal yg disetor para jamaah sebesar 25 juta untuk dapat nomor porsi haji, dana ini di kelola oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan hHaji) sebagaimana dalam UU No. 34 tahun 2014, Pasal 22

BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. BPKH mengembangkan dana haji diinvestasikan dgn memperhatikan azaz yakni, 1. Prinsip syariah; 2. kehati-hatian; 3. manfaat; 4. nirlaba; 5. transparan; 6. akuntabel. Dana Haji 70%  investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sedangkan sisanya sebesar 30 % ditempatkan di deposito perbankan syariah. Sehingga dari keuntungan bagi hasil investasi inilah yang diambil sebagai nilai manfaat untuk ditambah pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kasie PHU Jefry Rachmola menambahkan, dengan adanya Nilai Manfaat (Subsidi) maka biaya perjalanan ibadah haji dapat membantu dan meringankan biaya pelunasan pemberangkatan yang akan di biayai oleh Calon Jamaah Haji.

"adanya nilai manfaat atau disebut dengan subsidi, memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji untuk melakukan pelunasan" tambah Om Peps sapaan akrabnya. (Val)

 

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -