Berita

Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Baru Jabatan Fungsional

Jumat, 3 November 2023 21:41 WIB
  • Share this on:

Bolmut – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang MOngondow Utara (Bolmut), Wahum Panigoro mensosialisasikan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023. Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kemenag Bolmut pada Jumat (1/11/23) ini dihadiri oleh para pejabat Eselon IV, Pengawas Madrasah/PAI, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), PPPK, Guru dan pejabat fungsional.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para ASN mengenai peraturan-peraturan baru yang relevan dengan pengembangan profesi pada jenjang jabatan fungsional di Kementerian Agama Kabupaten Bolmut.

Mengenai penjelasan Permenpan RB ini dikutip dari laman BKN (Badan Kepegawaian Negara), Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

“Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa ada 7 mandat dalam PermenPANRB No. 1 tahun 2023 yang akan dirancang dalam Peraturan BKN ke depannya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan birokrasi.

“Transformasi tata kelola jabatan fungsional dimulai dengan simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja. Kita mengetahui sebelum diterapkannya PermenPANRB No. 1 tahun 2023, penilaian JF tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada Tim Penilai Angka Kredit. Ke depannya penilaian akan dilakukan oleh Atasan langsung agar menghindari bias dari para tim penilai,” kata Haryomo pada Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023, dikuti dari laman website resmi BKN Pusat.

Haryomo menambahkan, diharapkan dengan transformasi tata kelola jabatan fungsional ini maka birokrasi menjadi agile. “Simplifikasi jabatan fungsional memberikan keleluasaan bagi Pimpinan sehingga tidak lagi terbelenggu oleh butir-butir kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya,” pungkas Haryomo. (Val)

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -