Berita

Penyuluh Agama Kristen Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini dalam Kegiatan Desa

Rabu, 31 Juli 2024 13:55 WIB
  • Share this on:

Bolmut (Kemenag) – Dalam upaya menekan angka pernikahan dini, Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Hana Rawis Mawuntu menyempatkan diri mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini dalam kegiatan penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di Desa Bohabak III Kecamatan Bolangitang Timur, Senin (29/7/24).

Dalam paparannya, Hana sapaan akrabnya menjelaskan dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak. "Pernikahan dini bukan hanya mengancam kesehatan fisik dan mental anak-anak, tetapi juga mempengaruhi masa depan mereka”, jelasnya.

Berdasarkan Undang - Undang Pernikahan No.16 tahun 2019, Hana menuturkan bahwa negara mengatur tentang Perkawinan bagi setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan. “Disebutkan bahwa perkawinan bisa dilangsungkan bila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun”, tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah pernikahan dini. Bahkan masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberikan dukungan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak-anak.

“agar kedepannya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dengan segala kesiapan yang matang dalam membentuk keluarga atau rumah tangga yang kuat”, tutup Hana.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa bersama perangkat, Ketua dan anggota Tim Penggerak PKK, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh, Perempuan, Tokoh Pemuda, Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Agama Kristen, Brainerd Langitan. 

 

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -