Berita

Penyuluh Agama Kristen Sosialisasikan Dampak Pernikahan Dini Menurut Alkitab dan UU Pernikahan No. 16 Tahun 2019

Rabu, 31 Juli 2024 14:00 WIB
  • Share this on:

Bolmut (Kemenag) -- Dalam kegiatan Ibadah Jemaat Kolom 3 GMIBM Desa Sampiro Kecamatan Sangkub pada Senin (29/7/24), Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Johar putra melakukan penyuluhan dengan mensosialisasikan dampak pernikahan dini.

Materi ini disandarkan pada pandangan Alkitab dan implementasi UU Pernikahan No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang membatasi usia calon pengantin minimal 19 tahun bagi kedua pasangan.

Dalam konteks hukum, ia menjelaskan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 memberikan perlindungan tambahan terhadap hak-hak anak dan perlunya mengatur usia minimal untuk menikah demi melindungi kesejahteraan generasi mendatang.

"Implementasi UU ini sejalan dengan nilai-nilai kasih dan keadilan yang diajarkan dalam Alkitab," ungkapnya.

Dalam penyuluhannya, ia menyoroti pentingnya kesiapan fisik, emosional, dan spiritual dalam memasuki ikatan pernikahan, sesuai dengan ajaran Alkitab yang menekankan kesetiaan, kasih, dan tanggung jawab dalam hubungan pernikahan, yang termuat dalam Kitab Efesus 5:22-33.

Perlu dipahami bahwa kesiapan dan kedewasaan dalam memasuki pernikahan adalah hal yang sangat penting, karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat.

“Alkitab mengajarkan bahwa pernikahan adalah suatu ikatan yang suci dan penting”, tuturnya.

Lewat penyuluhan ini, pria berdarah Bugis Toraja ini mengajak jemaat untuk lebih memahami dan menerapkan nilai-nilai Alkitab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mempertimbangkan pernikahan yang sehat dan bermartabat. 

Humas

Editor:
Rival Intan
Kontributor:
Johar Putra

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -