Berita

Penyelenggara Kristen Sambangi SMP N SATAP 16 Bolmut Sosialisasikan Pencegahan Nikah Dini

Selasa, 6 Agustus 2024 16:38 WIB
  • Share this on:

Bolmut (Humas) - Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Soesy E. Denny kembali menggandeng Penyuluh Agama melakukan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi tentang "Dampak Pernikahan Dini" bagi siswa.

Kali ini, Selasa (6/8/24), tim Penyelenggara Kristen sambangi SMP Negeri SATAP 16 Bolaang Mongondow Utara yang berada di desa Desa Tanjung Sidupa, Kecamatan Pinogaluman.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun.

Dijelaskan bahwa batas minimal usia pernikahan bagi calon pengantin sudah diatur oleh Pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

“Pemerintah mengakui pernikahan seseorang apabila telah berusia paling kurang 19 tahun baik laki-laki dan perempuan”, jelas Soesy.

Ia menambahkan, batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Selama sesi sosialisasi, para peserta mendapatkan informasi mendalam tentang berbagai konsekuensi pernikahan dini, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari siswa dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik serta mendorong mereka untuk membuat keputusan yang bijaksana yaitu menolak pernikahan dini, serta memotivasi mereka untuk fokus pada pendidikan dan pengembangan diri untuk masa depan.

Humas

Editor:
Rival Intan
Kontributor:
Monica Pakasi

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -