Berita

Melalui Minggu Menyapa, Penyelenggara Kristen Tekan Angka Pernikahan Dini

Senin, 12 Agustus 2024 08:56 WIB
  • Share this on:

Bolmut (Kemenag) – Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama, Soesy E. Denny melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bagi jemaat melalui kegiatan Minggu Menyapa, di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Eben Heyser Komus 2 Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Melalui kegiatan ini, Soesy mengedukasi jemaat tentang Undang-Undang No.16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Ia menjelaskan bahwa aturan terbaru menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik laki-laki mupun perempuan.

“pernikahan dini seringkali membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak, terutama perempuan, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial”, jelas Soesy.

Untuk menekan angka pernikahan dibawah usia di wilayah Kabupaten Bolmut, Soesy mengajak para orang tua untuk lebih bijak dalam mendampingi anak-anak mereka, serta tidak terburu-buru menikahkan anak yang masih di bawah umur.

“berikan perhatian lebih terhadap perkembangan anak, agar ke depan tidak ada lagi kasus pernikahan di bawah usia 19 tahun di desa Komus 2 Timur”, pintanya diakhir sosialisasi.

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -