Berita

KUA Kaidipang Terbitkan AIW Melalui Aplikasi SIWAK

Jumat, 23 Agustus 2024 15:24 WIB
  • Share this on:

Bolmut (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kasmat turut menyaksikan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus penyerahan AIW tanah pekuburan yang dilakukan di ruang PTSP KUA, Jum`at (23/8/24).

Tanah wakaf seluas 2089 meter persegi yang terletak di desa Soligir, diwakafkan oleh keluarga Yusdi Van Gobe kepada Nadzir H. Amsari Alip Gobel, diperuntukkan untuk lahan Pekuburan/Pemakaman.

Proses penandatanganan ikrar wakaf ini dilakukan dengan penuh khidmat, disaksikan oleh pihak keluarga, dan perwakilan pemerintah desa.

Penandatanganan ikrar wakaf ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui KUA untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan wakaf di masyarakat.

Kepala KUA mengatakan, penerbitan ikrar wakaf ini telah melalui prosedur yang berlaku saat ini, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penerbitan AIW melalui aplikasi SIWAK. Dengan aplikasi aplikasi ini, proses dokumentasi dan administrasi wakaf dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.

“AIW tersebut melalui Aplikasi SIWAK dan terdaftar sebagai AIW pertama di Tahun 2024”, ucap Kasmat.

Aplikasi SIWAK yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia memungkinkan proses wakaf dapat dilaksanakan secara daring, mulai dari pengisian data, penandatanganan ikrar, hingga penerbitan sertifikat wakaf.

Ini merupakan langkah maju dalam pemanfaatan teknologi untuk mendukung tata kelola wakaf yang lebih baik di Indonesia. 

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -