Berita

Kemenag Terbitkan Rekomendasi Pembangunan Gereja Berdasarkan Hasil Verifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 09:45 WIB
  • Share this on:

Sangkub (Kemenag) – Setelah melalui berbagai tahapan dan prosedur yang berlaku, akhirnya Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi atas pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Maranata Indonesia (GKMI) Jemaat Victory, yang berlokasi di desa Sangtombolang, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Menurut Penyelenggara Kristen, Soesy E. Denny saat ditemui tim Humas bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan hasil dari proses verifikasi yang ketat sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. 

“setelah kami pelajari, semua prosedur sudah dilakukan oleh pihan Gereja, dan berkas permohonannya sudah lengkap”, ungkap Soesy di ruang kerjanya, Kamis (22/8/24).

Proses verifikasi tersebut mencakup persetujuan dari warga sekitar dan dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Selain itu, Kemenag juga memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menghindari potensi konflik di masa depan.

Bahkan terangnya, ia selaku penyelenggara Kristen telah turun monitoring melakukan peninjauan di lokasi tersebut, sekaligus memberikan pendampingan kepada jemaat.

“kami sudah turun dan tinjau langsung lokasi pembangunan itu”, terangnya.

Surat rekomendasi ini secara resmi diserahkan oleh Pihak Kemenag Bolmut melalui Penyuluh Agama Kristen, Stephen Jemmy Robot pada Kamis (22/8/24) kepada Gembala Sidang Pdt. Oldy Hansye Tiaw, didampingi ketua panita Pembangunan Gereja, bapak Agustin di lokasi pembangunan.

Penyerahan rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hak-hak beribadah bagi semua umat beragama di Indonesia. Pihak Kemenag melaluli Penyelenggara Kristen juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan kerukunan di masyarakat. 

Humas

Editor:
Rival Intan
Kontributor:
Stephen

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -