Berita

Idrus Tegaskan ASN Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

Senin, 9 September 2024 09:25 WIB
  • Share this on:

Boroko (Info Kemenag) – Kepala Kantor, Idrus Sante, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. Hal ini disampaikan dalam apel pagi yang dihadiri seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (9/9/24)

Tidak hanya PNS, bahkan Non PNS dilingkup Kemenag Bolmut dilarang keras untuk terlibat dalam politik, baik jelang pesta demokrasi hingga usai pemilihan.

“PSN dan Non PNS Kemenag tidak dibenarkan ikut berperan dalam politik Pilkada nanti”, tegas Idrus.

Ia menyatakan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.

"Saya harap seluruh pegawai memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga kehormatan serta keutuhan ASN sebagai institusi yang netral dan tidak berpihak," tambahnya.

Kakan meminta Jaga Netralitas dalam jelang Pilkada, dengan tidak ikut dalam barisan kontestan politik, tidak memberikan like, komentar ataupun membagikan postingan-postingan yang mengangkat isu politik pada Pilkada yang akand digelar dalam waktu dekat.

Larangan ini ditegaskan seiring dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, di mana godaan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis semakin besar. Kepala Kantor berharap agar seluruh ASN tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak tergiur untuk terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merusak citra dan fungsi ASN. 

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -