Berita

Hadiri Lokakarya Mini Puskesmas Sangkub, Kepala KUA Sampaikan Pentingnya Kesehatan Catin

Rabu, 20 September 2023 12:44 WIB
  • Share this on:

Sangkub - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkub, Bachtiar Mokoginta menghadiri kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektor Puskesmas Sangkub, yang digelar di aula Kantor Camat Sangkub, Rabu (20/9/23). Kegiatan dibuka oleh Camat Sangkub, Harto Hassan dan turut dihadiri Kapolsek Sangkub, Danramil, Kepala Puskesmas, Sangadi se-Kecamatan Sangkub, Tim Penggerak PKK, dan para Kepala Sekolah setempat.

Dalam sambutannya, Camat Sangkub meminta seluruh instansi lintas sektor agar dapat membantu program -program kesehatan dari Puskesmas Sangkub sebagai wujud optimalisasi gerakan kesehatan bagi masyarakat.

Dikatakan bahwa dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, bukanlah menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, puskesmas atau rumah sakit semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama secara kolektif semua elemen bangsa, baik yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak. Karena kesehatan memiliki relasi dan dampak besar pada semua sektor, seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan sebagainya, karena semua hal tidak akan berjalan jika pelaku atau manusianya tidak sehat.

Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas adalah salah satu ruang membangun komitmen, menyatukan misi ditingkatan pemangku kepentingan, camat sebagai pemerintah kecamatan, KUA yang bergerak dalam pembinaan keumatan, kepala desa sebagai representasi masyarakat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan puskesmas sebagai instasi kesehatan untuk sama-sama bersinergi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala KUA menambahkan perlu adanya penguatan dan edukasi kesehatan oleh isntansi kesehatan utamanya pada kesehatan reproduksi kepada calon pengantin yang akan mendaftar di KUA. Edukasi ini menurutnya bertujuan untuk menekan stunting di wilayah kecamatan.

Dikatakan bahwa upaya edukasi ini juga dilakukan oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terkait dengan syarat melangsungkan pernikahan dengan harus mengantongi Sertifikat nikah. Sertifikat nikah merupakan sertifikat yang berisi kondisi kesehatan pengantin yang akan menikah, berupa sertifikat Elsimil atau sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang didapatkan dari aplikasi Elsimil yang dikeluarkan oleh BKKBN. (Val)

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -