Berita

Gelar Jum`at (Jumpa Umat) Di Sangkub, Kakan Idrus Sosialisasikan Program SEHATI

Jumat, 8 September 2023 21:37 WIB
  • Share this on:

Sangkub - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menyapa umat lewat program Jum`at (Jumpa Umat) dengan metode safari jum`at, di Masjid Al-mukminin Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub, Jum`at (8/9/23).

Kegiatan diawali dengan sholat Jum`at berjamaah, dilanjutkan dengan penyampaian program Kementerian Agama dan juga penyerahan bantuan sosial berupa sembako kepada petugas masjid, diantaranya Imam dan Pegawai Syar`i.

Adapun petugas pelaksana sholat Jum`at di handel oleh tim safari, diantaranya Khatib Mimbar oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkub Bachtiar Mokoginta, dan Imam Sholat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante.

Seusai sholat sebelum jamaah meninggalkan masjid, Kepala Kantor menyempatkan diri mensosialisasikan program Kementerian Agama yang saat ini sedang berjalan, yakni Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Idrus menjelaskan, Program SEHATI yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenag bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pengajuan permohonan penerbitan sertifikasi halal secara mandiri (Self Declare), guna memberikan kepastian hukum dan jaminan halal bagi produk olahan makanan dan minuman.

Untuk itu, pelaku usaha olahan di Kabupaten Bolmut secara umum, dan di Kecamatan Sangkub khususnya dihimbau agar segera melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal, melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang tersebar di semua wilayah, sebelum masa pengajuan dengan metode Self Declare ini berakhir.

Sebab kata Idrus, pada Oktober 2024 nanti semua pelaku usaha sudah wajib memiliki sertifikat halal sebagai dasar bagi mereka untuk memasarkan produknya.

“2024 nanti semua produk olahan wajib Bersertifikat Halal, dan akan dikenakan sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produknya dipasaran tanpa memiliki sertifikat halal”, jelas Idrus.

Idrus meminta masyarakat memanfaatkan betul program ini, agar setiap pelaku usaha nantinya bisa bebas memasarkan produknya kemanapun dan dimanapun, berbekal bukti jaminan halal dengan diterbitkannya sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Diakhir kegiatan, Kakan menyerahkan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha yang telah terbit kepada 5 pelaku usaha di Kecamatan Sangkub. (Val)

Humas

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -