Berita

Cegah Kasus Pernikahan Dini, Penyuluh Agama Pahamkan UU Pernikahan Bagi Jemaat

Senin, 9 September 2024 14:46 WIB
  • Share this on:

Sangkub (Info Penyuluhan) - Dalam upaya menekan angka kasus penikahan dini di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Penyuluh Agama Kristen, Stephen J. Robot mensosialisasikan dampak penikahan dini lewat kegiatan Minggu Menyapa dalam Ibadah Raya GMIBM Filadelfia Sangtombolang Kecamatan Sangkub, Minggu (8/9/24).

Dalam penyuluhannya, Stephen mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan seseorang, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Aturan ini jelasnya, menjadi dasar pemerintah mencegah terjadinya pernikahan dibawa usia bagi remaja, yang bisa mendatangkan berbagai resiko, baik pada kesehatan juga dalam kehidupan berumah tangga.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dampak negatif dari pernikahan dini mempengaruhi banyak segi dalam kehidupan pasangan muda, dari segi psikis, kesehatan fisik, pendidikan, bahkan karier. Di mana hal ini memiliki implikasi  buruk terhadap kestabilan masyarakat.

Stephen juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini, termasuk juga warga gereja harus berperan aktif dalam memberikan dukungan moril dan menciptakan lingkungan kondusif bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Editor:
Rival Intan
Kontributor:
Stephen

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -