Berita

Bachtiar Beri Materi Regulasi Pernikahan Pada Kegiatan Sosialisasi Cegah Kawin Anak

Kamis, 5 September 2024 15:41 WIB
  • Share this on:

Sangkub (Info KUA) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan pernikahan usia dini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkub, Bachtiar Mokoginta berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi yang bertajuk "Cegah Kawin Anak", yang dilaksanakan di di Gedung Serbaguna Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (5/9/24).

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Dinas BKKBN Pemerintah Daerah Bolmut, dibuka oleh Sangadi Tombolango diwakili Sekretaris Desa, dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan masyarakat dan tokoh agama.

Kepala KUA dalam kesempatan tersebut memberikan materi mengenai regulasi pernikahan, terutama yang terkait dengan batas usia minimal menikah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“undang-undang ini mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan”, jelas Tiar sapaan akrabnya.

Pemahaman terhadap regulasi ini menurutnya sangat penting, terutama untuk mencegah praktik pernikahan anak yang dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak itu sendiri.

Ia juga menggarisbawahi bahwa peran orang tua, guru, dan tokoh masyarakat sangat krusial dalam memastikan anak-anak mereka terlindungi dari pernikahan di usia dini. Ia menilai dampak dari pernikahan dini lebih banyak merugikan kaum perempuan.

“yang paling rugi adalah perempuan, untuk itu perempuan harus menjaga marwah diri agar terjaga dari pergaulan bebas.

Para orang tua diajak untuk memberikan pemahaman dan edukasi pentingnya kepada setiap remaja untuk memprioritaskan meraih cita-cita masa depan daripada terjebak pada dunia percintaan. (Val)

Humas

 

Editor:
Rival Intan
Penulis:
Rival Intan

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -